Ketentuan SNBP 2023 yang harus kamu ketahui

Ketentuan SNBP Tahun 2023

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resminya, ada ketentuan SNBP 2023 yang menjadi acuan siswa calon mahasiswa baru untuk menentukan Pilihan program studi yang akan diambil dalam pendaftaran Selesksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) tahun 2023. Berikut ini ketentuan SNBP tahun 2023 yang harus kamu ketahui sebagai calon mahasiswa baru PTN :

  • Setiap siswa dari jurusan IPA, IPS atau Bahasa dizinkan memilih program studi di PTN
  • Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu PTN atau dua PTN
  • Jika memilih dua program studi, salah satu harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/MA/SMK asalnya. Jika memilih satu program studi, dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.
  • Program Studi (Prodi) tujuan S1, D4, dan D3 yang kamu ingin pilih telah tersedia di SNBP 2023.
  • Untuk seleksi penerimaan Mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2023, terdapat beberapa komponen penilaian, yaitu :
    1) Nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran. Rerata Rapot ini memiliki bobot minimal 50 persen.
    2) Komponen penggali minat dan bakat Siswa. Untuk komponen ini bobot maksimalnya adalah 50 persen. Komponen penggali minat dan bakat siswa ini terdiri dari :
    – Nilai rapor dari maksimal 2 mata pelajaran pendukung
    – Prestasi Siswa
    – Portofolio (untuk tujuan prodi khusus bidang seni dan olahraga).

Catatan Penting

Berikut ini catatan penting yang perlu kamu ketahui sebagai calon mahasiswa baru PTN dalam ketentuan SNBP tahun 2023.

  • Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menyelenggarakan seleksi SNBP 2023 akan menentukan komposisi persentase komponen 1 dan 2 dengan total 100 persen dan menentukan sub komponen untuk komponen 2 beserta komposisi persentase bobotnya. Setiap prodi di satu PTN dapat memiliki komposisi persentase komponen 1& 2 serta sub komponen 2 & komposisi persentase yang berbeda.
  • Untuk Mata pelajaran (mapel) pendukung setiap prodi pilihan di SNBP 2023 dapat dilihat di Keputusan Mendikbudristek RI Nomor 345/M/2022
  • Kriteria dan penetapan hasil kelulusan SNBP 2023 merupakan kewenangan pimpinan PTN

(Sumber)

Lihat Juga : 

Share This
Tags:

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *