PPG : Pola Baru Bagi Sertifikasi Guru
Pada artikel ini akan dibahas berkaitan dengan Pola Baru bagi sertifikasi guru di Indonesia melalui jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG). Selamat membaca
Apa itu Pendidikan Profesi Guru (PPG)?
Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik dengan persyaratan keahlian khusus untuk menjadi guru. Pendidikan Profesi Guru ini dapat dilaksanakan setelah program pendidikan sarjana. Ada dua jenis pola pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru, yaitu :
- PPG Dalam Jabatan. Program ini ditujukan untuk guru yang sudah mengajar sebelumnya
- PPG Pra Jabatan. Program ini dikhususkan bagi Guru pemula atau calon guru
PPG : PP No. 19 Tahun 2017 Tentang Guru
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang guru pada pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, maka guru merupakan sebuah profesi yang harus dilaksanakan oleh seorang pendidik yang profesional. Untuk menjawab tantangan tersebut, maka dibentuk lah sebuah program studi baru yang dinamakan Pendidikan Profesi Guru. Nantinya program ini diharapkan akan melahirkan pendidik yang profesional yang siap menghadapi perubahan dan tantangan kedepan.
Lihat Juga : Pendidikan Profesi Guru (PPG): Kompetensi yang di Uji
Skema Baru Sertifikasi Guru dengan Pendidikan Profesi Guru
Untuk sasaran kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan pada 2022 yakni sebanyak 40.530 guru untuk kategori satu, 36.390 guru untuk kategori dua, dan 12.527 eks PLPG yang saat ini melalui proses verifikasi dan validasi data.
Sementara, bagi calon guru pemula yang menggantikan guru yang pensiun pada 2022, dilakukan dengan skema Pendidikan Profesi Guru Prajabatan. Diharapkan ke depan, akan terpenuhi calon-calon guru baik kuantitas dan kualitas.
Pada 2022 ini, sasaran Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan terbagi dua yakni kategori satu mendapatkan rekognisi pembelajaran lampau (RPL) 24 SKS, sehingga menempuh pembelajaran 12 SKS. Sementara kategori dua, mendapatkan RPL 18 SKS sehingga menempuh 18 SKS. PPG dalam jabatan dilakukan dengan beban pembelajaran 36 SKS dan dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditetapkan oleh Ditjen Diktiristek sebagai penyelenggara Pendidikan Profesi Guru.
Cek kepesertaan Pendidikan Profesi Guru Anda disini
Lihat Juga :