Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)
Daftar Isi
Berikut akan dijelaskan perubahan sistem penerimaan mahasiswa baru tahun 2023 khususnya berkaitan dengan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Selamat membaca.
Perubahan sistem Penerimaan Mahasiswa Baru PTN
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (kemendibudristek) mengubah sistem penerimaan mahasiswa baru untuk tahun 2o23 dengan menerbitkan Permendikbudristek No. 48 Tahun 2022. Sebelumnya Anda mungkin mengenal ada 3 jalur masuk PTN yaitu Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan Jalur Mandiri.
Jika sebelumnya, penyelenggara sistem seleksi mahasiswa baru untuk perguruan tinggi negeri dilaksanakan oleh sebuah lembaga yang bernama Lembaga Tinggi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (LTMPT), maka tahun 2023 Seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) dan seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT) diselenggarakan oleh Kementerian bekerja sama dengan PTN.
Apa Itu Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)?
Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) merupakan salah satu jalur masuk bagi Mahasiswa baru untuk menuju Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Jalur masuk ini merupakan pengganti sistem lama yang bernama Seleksi Bersama masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Jalur ini masih mengunakan sistem yang sama dengan sistem sebelumnya yaitu dengan UTBK (Ujian Tes berbasis Kompute) atau Computer Based test (CBT).
Lihat Juga : Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
Apa perbedaan antara Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan SBMPTN?
Jika sebelumnya pada sistem Seleksi Bersama masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), calon mahasiswa masih dipisahkan berdasarkan jurusan yaitu Sains dan Teknologi (Sainstek) dan Sosial dan Humaniora (Soshum), pada sistem tes baru ini tidak ada lagi pembagian ujian berdasarkan jurusan atau peminatan calon mahasiswa saat belajar di bangku SMA/SMK/MA. Berdasarkan Permendikbudristek No. 48 Tahun 2022, calon masiswa akan mengikuti 4 jenis tes yaitu :
- Tes yang mengukur potensi kognitif,
- Penalaran matematika,
- Literasi dalam bahasa Indonesia, dan
- Literasi dalam bahasa Inggris.
Catatan :
Seleksi mahasiswa baru berdasarkan tes ini dapat diselenggarakan beberapa kali dalam tahun berjalan dan setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak 2 (dua) kali mengikuti seleksi SNBT ini.
Lebih lanjut dalam permendikbudristek No. 48 Tahun 2022 pada Pasal 7 dijelaskan dalam pelaksanaan seleksi SNBT ini, PTN dapat menambahkan beberapa persayaratan yaitu :
- PTN dapat menambahkan persyaratan portofolio untuk Program Studi seni dan Program Studi olahraga.
- PTN dapat menambahkan persyaratan selain portofolio untuk Program Studi tertentu yang membutuhkan keterampilan spesifik.
- Tambahan persyaratan diajukan oleh PTN kepada Kementerian
Penutup
Demikian Informasi yang berkaitan dengan salah satu sistem penerimaan mahasiswa baru PTN yaitu Seleksi SNBT yang telah dijelaskan di atas. Semoga dapat memberikan pencerahan bagi pembaca. (Sumber)
Lihat Juga :